Karang Intan, INFO_PAS – Sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (25/6). Usai resmi keluar dari Lapas, mereka dijadwalkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin untuk menjalani pembimbingan lanjutan.
Sebelum meninggalkan Lapas, ketiga WBP menjalani pemeriksaan akhir guna memastikan tidak membawa barang terlarang. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa program integrasi seperti PB merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan selama masa pidana. “Kami akan terus mendukung WBP yang menunjukkan komitmen positif untuk berubah. PB adalah langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” tegas Kalapas.
Salah satu WBP yang memperoleh PB, Rikko Saputra, mengungkapkan rasa syukurnya bisa kembali pulang ke keluarga. “Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membina saya selama ini. Saya bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan dan ingin membuktikan bahwa saya bisa hidup lebih baik,” tuturnya.
Pembebasan bersyarat ini menjadi bagian dari komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi pembinaan dan integrasi sosial, sebagai jembatan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif di luar tembok pemasyarakatan. (sbl)