Dalam rangka memperkuat pengawasan internal serta menjaga stabilitas keamanan, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus menggencarkan razia kamar hunian warga binaan. Pada Kamis (5/6), razia dilaksanakan secara menyeluruh di Blok E sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, bersama jajaran struktural dan petugas pengamanan. Razia diawali dengan penggeledahan badan serta kamar hunian, dilanjutkan dengan kegiatan Budaya Sapa Pagi (Busapa) sebagai pendekatan humanis antara petugas dan warga binaan.
Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan kembali pentingnya menaati tata tertib lapas serta menjelaskan sanksi yang berlaku bagi pelanggaran. Hasil penggeledahan menemukan beberapa barang terlarang seperti kabel tidak standar, peralatan logam, dan perlengkapan rakitan sederhana. Seluruh temuan didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami terus melakukan razia secara rutin sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan,” tegas Kalapas Edi Mulyono.
Razia ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah progresif dalam pemberantasan narkoba serta pelaksanaan prinsip Dasa Adi Brata.
Dengan kegiatan yang berjalan tertib dan aman, Lapas Narkotika Karang Intan menunjukkan dedikasi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang transparan, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan. Hasil kegiatan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik dan profesionalisme petugas pemasyarakatan. (sbl)